Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Aturan Tak Boleh Bantuan Dalam Bentuk Uang

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Abdurrahman Ahmad meminta Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali terkait bantuan kepada masyarakat yang tidak dibenarkan dalam bentuk uang cash.

Hal demikian disampaikan ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh disela-sela pertemuan dengan masyarakat Banda Aceh dalam rangka reses, Selasa (12/04) malam.

Abdurrahman mengatakan bantuan kemasyarakat harus dalam bentuk barang seperti peralatan, padahal menurutnya modal usaha yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak terlalu besar. Terkait kekhawatiran pemerintah diselewengkan, menurutnya hal itu bisa diantisipasi dengan memperketat aturan dan pengawasan.

“Kalau memang dikhawatirka disalahkangunakan tinggal dibuat pengawasan yang lebih bagus atau ada pendamping untuk pendampingan dana yang telah diberikan. Makanya saya fikir ada ini ditinjau kembali,”ujarnya.

Abdurrahman mengakui reses yang dilaksanakan bersama perwakilan masyarakat dari sejumlah gampong di Banda Aceh itu untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat, salah satunya dalam rangka penyusunan program tahun 2017.

Melalui pertemuan itu pihaknya juga ingin mendengarkan apakah program-program yang telah dijalankan selama ini sudah bermanfaat bagi masyarakat atau belum, sehingga bisa dievaluasi kembali dan disampaikan pada saat Musrembang ditingkat provinsi.

“Bisa jadi program yang kita buat tidak bermafaat bagi masyarakat. Mereka bisa menyampaikan kepada kita apa persoalan mereka hadapi, dan mungkin bisa kita bantu karena tidak semua masyarakat terlibat dalam Musrembang,”lanjutnya.

Namun demikian ia meminta agar bantuan-bantuan yang telah diberikan sebelumnya dalam bentuk barang seperti kios, kulkas dan mesin jahit agar dapat termanfaatkan sehingga bisa membantu perekonomian masyarakat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads