Wow! Polres Aceh Besar Sita 88 Hektar Ladang Ganja

Pihak Kepolisian jajaran Polres Aceh Besar berhasil menyita ladang ganja seluas 88 Hektar beserta 501.263 batang ganja selama tahun 2015 di wilayah hukum Aceh Besar. Namun hanya satu tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan diproses hukum.

Hal demikian diungkapkan Kapolres Aceh Besar AKBP. Heru Novianto, pada kegiatan reales akhir tahun yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (31/12).

Kapolres menyebutkan pemerintah punya program pengalihan tanaman ganja kepada tanaman produkti, khususnya bagi masyarakat di kawasan Lamteuba yang dikenal sebagai daerh lumbung ganja di kabupaten Aceh Besar.

Namun diakui Kapolres masih ada masyarakat yang belum mau beralih, sehingga dibutuhkan upaya penyadaran yang lebih baik ditahun mendatang.

“Ladang ganja ini memang sangat subur di Aceh Besar khususnya Lamteuba, dan masyarakat masih memanfaatkan itu,”lanjutnya.

Kapolres merincikan, ladang-ladang ganja yang disita selama tahun 2015 masing-masing di lokasi Pegunungan Abah Rimba Kecamatan Indrapuri seluas 1 Hektar, Pegunungan Kemukiman Pudeng Kecamatan Lhoong 1 Hektar, Pegunungan Lampanah Reulung Aneuk Jok Desa Lampanah Kecamatan Seulimum seluas 8 Hektar, Pegunungan Lam Apeng Kemukiman Lamteuba seluas 2 hektar.

Selanjutnya Pegunungan Gunung Seulawah Desa Pulo Kecamatan Lamteuba seluas 13 Hektar, Pegunungan Desa Meurah Kemukiman Lamteuba seluas 29 Hektar dan Pegunungan Gunung Seulawah Kemukiman Lamteuba seluas 34 Hektar.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads