Pemko Awasi 48 Titik Rawan Dirayakan Tahun Baru

Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) Perihal Larangan Perayaan Tahun Baru Masehi 2016, di Aula Balaikota Lantai IV Gedung A, Balaikota Banda Aceh, Rabu (30/12).

Dalam rapat yang dipimpin Walikota, Illiza Sa’aduddin Djamal, terungap bahwa Pemko Banda Aceh akan mengawasi 48 lokasi di wilayah Kota Banda Aceh dalam rangka pelarangan perayaan Bahun Baru Masehi tahun 2016 untuk warga muslim di Banda Aceh.

Ditempat itu Kasatpol PP Kota Banda Aceh, Yusnardi  memaparkan kesiapannya. Yusnardi mengatakan sesuai dengan arahan Walikota, pihaknya sudah menetapkan 48 lokasi yang selama ini dinilai sering menjadi lokasi konsentrasi massa ketika detik-detik pergantian tahun.

“Kita juga sudah siapkan 470 personil dari Satpol PP dan WH, personil Dishub, Dai dari DSI dan personil dari SKPD. Nanti akan ditambah lagi personil dari Kepolisian dan TNI,” ungkap Yusnardi.

Yusnardi juga menyebutkan lokasi-lokasi yang mulai akan di awasi dari sore Kamis (31/12/2015) hingga detik-detik pergantian tahun, diantaranya, Kawasan Bundaran Simpang Lima, Taman Kuliner Kuta Alam, Arena PKA, TPI Lampulo, Kawasan Putro Phang, Jalan Teuku Umar, Simpang Jam, Simpang Surabaya, Cot Masjid, Jalan Muhammad Hasan, Hotel Grand Nanggroe, Pinggir Kali Lamseupeung, Jembatan Lamnyong, Kopelma Darussalam, Simpang Mesra, Kawasan Ulee Lheu dan lainnya.

Sebagaimana di ketahui, Walikota Banda Aceh dalam beberapa tahun terakhir telah menjalankan kebijakan melarang perayaan Tahun Baru Masehi bagi warga muslim di Banda Aceh

“Kita larang bagi warga muslim, karena bertentangan dengan aqidah Islam. Bagi non muslim kita tidak larang, tapi kita minta tidak merayakannya di tempat terbuka,” ujar Illiza usai memimpin rapat.

Ditegaskan Illiza, para pedagang juga dilarang menjual petasan, kembang api dan terompet kepada warga muslim di Banda Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads