Aceh Punya Wewenang Larang Miras

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah meminta kepada tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Pelarangan minuman keras (Miras) DPR RI untuk dapat menjamin kewenangan Aceh dalam menjalankan Qanun Hukum Jinayat tentang khamar (miras).

“Saya berharap RUU Pelarangan Miras yang kini sedang dibahas di DPR-RI dapat memasukkan sebuah klausul di mana Aceh memiliki kewenangan khusus tentang pelarangan miras yang tertuang dalam Qanun Hukum Jinayat,” kata Zaini Abdullah saat menerima kunjungan kerja tim Pansus RUU tersebut di ruang rapat Gubernur Aceh, Senin (7/12).

Hadir pada pertemuan tersebut Ketua Pansus RUU Pelarangan Miras DPR-RI, Muhammad Arwani Thomafi dari Fraksi PPP serta anggotanya yang terdiri atas Saiful Bahri Ruray dari Fraksi Golkar, Siti Mukaromah dari Fraksi PKB, Muslim Ayub dari Fraksi PAN dan Tifatul Sembiring dari Fraksi PKS. Dari Pemerintah Aceh hadir Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Hukum dan Politik, M Jafar SH M.Hum, Kepala Biro Umum, Teuku Aznal dan Kepala Biro Humas, Frans Dellian

Menurut gubernur, Aceh sudah menjalankan pelarangan miras dari sisi produksi, distribusi, dan konsumsi sejak ditandatanganinya Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada tahun lalu dan mulai efektif diberlakukan satu tahun setelah itu.

Memiliki Wewenang

Secara yuridis menurut gubernur, Aceh memiliki wewenang untuk melaksanakan syariat Islam secara kaffah. Jangan sampai nanti setelah RUU ini sah menjadi UU justru dapat melemahkan keberadaan Qanun Jinayat yang ada di Aceh, katanya.

“Kita harap Undang Undang Pelarangan Miras yang akan dibahas di DPR-RI dapat menguatkan qanun pelarangan miras di Aceh. Semoga tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk melemahkan qanun jinayat Aceh,” tegas gubernur.

Menurut Zaini, Pemerintah Aceh memandang serius tentang dampak yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman alkohol serta pengaruh negatif darinya, terutama bagi para generasi muda.

Walaupun Qanun Hukum Jinayat pada awalnya mendapat banyak tantangan dari beberapa pihak terutama oleh pegiat HAM, qanun ini justru sangat penting untuk melindungi masyarakat serta tatanan sosial yang ada dari pengaruh negatif minuman beralkohol, ungkapnya.

Kehadiran RUU Pelarangan Miras di tingkat nasional, menurut Zaini harus didukung selama tidak menghambat pelaksanaan Qanun Hukum Jinayat yang sekarang berlaku di Aceh.

Pemerintah Aceh, tambahnya, siap mendukung dan memberi masukan berdasarkan pengalaman Aceh dalam pelaksanaan larangan miras kepada pansus agar rumusan Undang Undang yang akan disidangkan oleh DPR RI dapat bermanfaat bagi terciptanya masyarakat Indonesia yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif minuman beralkohol.(analisa)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads