GeRAK Gayo Akan Laporkan Semua Kepala Sekolah ke Mabes Polri, Ada Apa?

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Gayo mendesak Pemerintah Aceh tengah untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) terkait pengutipan uang terhadap siswa baru yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Aceh Tengah.

“Pemerintah Aceh Tengah yaitu Bupati untuk segera mencabut SK tersebut, karena adanya SK tersebut telah mencederai dunia pendidikan di Indonesia, ” kata Badan Pekerja GeRAK Gayo, Aramiko Aritonang melalui reales yang dikirimkan kepada Media, Jum’at (7/8/2015) di Banda Aceh

Surat Keputusan tersebut, jelas Aramiko langsung ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah Nomor 422.3/102/2015 diterbitkan di Takengon 20 Mei 2015 dan salah satu Poinya membolehkan Sekolah untuk mewajibkan kepada peserta didik untuk membayar uang pendaftaran sebesar Rp.30.000,- dan masing-masing sekolah setingkat SMA mewajibkan Wali Murid Siswa baru untuk membayar Administrasi Sekolah sebesar Rp 2.645.000,- untuk Murid Laki-laki dan Untuk Siswa Perempuan sebesar Rp.2.440.000,- dan ada juga sekolah SMA lainya memungut Rp.1.650.000,-.

“SMP juga berpariatif ada yang dipungut Sebesar Rp.650.000,- ada juga yang sebesar Rp.1.500.000,- dengan dalih untuk Rincian Dana Daftar Ulang Calon Peserta Didik. Kami sangat menyesalkan adanya pungutan ini, Pungutan itu terjadi di dua Kabupaten yaitu yaitu Aceh Tengah dan Bener Meriah. Alasan pengutipan untuk melengkapi kebutuhan, alat peraga dan administrasi siswa,” ujarnya

GeRAK Gayo menduga pungutan yang terjadi adalah sebagai pungutan liar dan sudah lama terjadi di setiap sekolah yang ada di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah. Motif pungutan tersebut dengan dalih untuk pembelian Seragam, Simbol, KTS, Kartu Pustaka, Biaya Osis dan Biaya Tes Siswa pada saat pendaftaran (Biaya Wawancara dan Tes Tulis).

“Pembelian kelengkapan Administrasi siswa sangatlah tidak wajar, pungutan ini sangat bertentangan dengan semangat dan mencederai dunia pendidikan, Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban  dana BOS Tahun Anggaran 2015 yang mana penggunaan Dana BOS juga membebaskan Pungutan yang sekarang dilakukan oleh sekolah-sekolah yang ada di Aceh Tengah dan Bener Meriah,” ujar Aramiko

Aramiko juga menambahkan kalau semua pungutan sekolah-sekolah melanggar ketentuan undang-undang dan masuk dalam katagori pungutan liar yang mengakibatkan kerugian terhadap peserta didik dan Negara, Maka GeRAK GAYO berencana akan melaporkan semua Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Aceh Tengah ke Mabes POLRI atau Kejaksaan Agung di Jakarta,

“Kami juga akan melaporkan pungutan ini kepada Menteri Pendidikan di Jakarta dan Gubernur Aceh agar kepala sekolah dan kepala dinas terkait untuk di berikan sanksi/hukuman sekurang-kurangnya pemecatan karena di anggap mencederai masa depan pendidikan yang mengakibatkan kurangnya peran serta anak bangsa,” tegasnya

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads