DPRK Sepakat Bahas 30 Raqan Prioritas, Termasuk Raqan Kawasan Tanpa Rokok

Badan Legislasi DPRK Banda Aceh sepakat untuk membahas 30 Rancangan Qanun menjadi Rancangan Qanun Prioritas Tahun 2015 ini. Kesepakatan itu dicapai bersama dengan tim dari pemerintah kota Banda Aceh, Senin (16/02).

Wakil ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh Zulfikar Abdullah mengatakan ke 30 rancangan qanun prioritas itu akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh untuk mendapatkan pengesahan, sehingga sejumlah rencana regulasi tersebut dapat sesegera mungkin untuk di bahas.

Zulfikar merincikan ke 30 raqan prioritas itu masing-masing , Qanun Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Qanun Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan, Qanun Retribusi Izin Gangguan, Qanun Retribusi Rumah Pemotongan Hewan, Qanun Retribusi Tempat Pelelangan Hewan Ternak.

Selanjutnya Qanun Retibusi Izin Usaha Perikanan, Qanun Retribusi Tempat Khusus Parkir, Qanun Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan perlindungan Masyarakat Kota Banda Aceh, “Selain itu juga Qanun Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Qanun Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Qanun Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Ace,  Qanun Susunan Organisasi dan Tata Kerja Mejelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Banda Aceh, Qanun Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh, Qanun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Qanun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Pemuda dan Olah Raga, Qanun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” lanjutnya merincikan.

Kemudian lanjut Zulfikar, turut direncanakan untuk dibahas, Qanun Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kota Banda Aceh, Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2012-2017, Qanun Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Aceh, Qanun Kawasan Tanpa Rokok, Qanun Pemerintahan Gampong,  Qanun Penyelenggaraan Izin Gangguan, Qanun Penyelenggaraan Perparkiran, Qanun Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun 2014

Lebih lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu merincikan raqan prioritas lainnya adalah Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Perubahan Tahun 2015, Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun 2016, Qanun Penataan dan Pembinaan Pedagang kaki lima, Qanun Perubahan Qanun Nomor 10 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung, Qanun perubahan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, Qanun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kecamatan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads