Komisi I DPRA : Gubernur Bisa Dimakzulkan

Anggota komisi I DPR Aceh Bardan Sahidi mengatakan pihaknya akan berupaya meminta penjelasan Gubernur Aceh terkait belum diimplementasikannya qanun KKR oleh pemerintah Aceh.

Hal demikian dikatakan Bardan Sahidi saat menemui korban konflik yang melakukan aksi didepan gedung DPR Aceh, Senin (26/01).

Dikatakan Bardan, DPR Aceh bisa melakukan sejumlah langkah-langkah untuk mempertanyakan hal itu kepada Gubernur Aceh, menurutnya bisa saja DPR Aceh mengajukan mosi tidak percaya sampai dengan pamakzulan kepada Gubernur Aceh karena tidak menjalankan qanun yang merupakan amanah rakyat Aceh.

“Kenapa ini tidak dilaksanakan qanun itu?, Kalau qanun tidak dilaksanakan akan ada mekanisme dewan, antara lain mosi tidak percaya bahkan pemakzulan bisa dilakukan, karena qanun adalah amanah rakyat yang tuangkan dalam qanun Aceh,” ujarnya.

Selain itu, dalam kapasitanya sebagai anggota komisi I DPR Aceh yang membidangi langsung permasalahan qanun KKR, Bardan mengaku akan mengajukan hak bertanya kepada Gubernur Aceh apa penyebab sehingga qanun KKR tak kunjung dijalankan.

”Saya dalam kapasitas sebagai anggota komisi I juga akan mengajukan hak bertanya kepada pemerintah kenapa qanun ini tidak dijalankan,” ujar anggota dewan dari PKS itu.

Sementara itu wakil ketua DPR Aceh Teuku Irwan juga berharap agar Qanun KKR yang dihasilkan oleh komisi A DPR Aceh periode yang lalu bisa segera dijalankan oleh pemerintah Aceh. Selaku wakil ketua DPR Aceh Irwan berharap agar komisi I untuk segera berupaya melahirkan pantia seleksi komisioner KKR Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads