Semua Fraksi di DPR Aceh Sepakat Dengan Qanun Jinayat

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan qanun jinayat Sabtu (26/09/2014) pukul 03.00 dini hari. Seluruh Fraksi-fraksi di DPR Aceh yang terdiri dari Fraksi Partai Aceh, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar dan Frkasi PKS-PPP tidak ada perbedaan pendapat terhadap qanun ini.

Pengesahan qanun ini setidaknya menjawab keinginan masyarakat Aceh yang menginginkan pelaksanaan syariat Islam secara Kaffah (sempurna), karena sebelumnya hanya ada tiga qanun saja yang digunakan untuk menjalankan pelaksanaan syariat Islam, yaitu qanun nomor 12, 13 dan 14 tentang Khamar, Maisir dan Khalwat.

Dalam pandangan akhir Fraksinya, Juru bicara Fraksi Partai Aceh M Harun, Juru bicara frkasi Demokrat Ibnu Rusydi, Juru bicara Fraksi Golkar Aminuddin dan Juru bicara fraksi PKS-PPP Makhyaruddin Yusuf sepakat menyatakan bahwa qanun ini sudah sangat mendesak untuk disahkan.

Diantara empat pandangan Fraksi di DPR Aceh, pandangan Fraksi PKS-PPP sempat menarik perhatian dari peserta sidang, pasalnya Fraksi ini meminta agar adanya perbedaan hukuman untuk pejabat yang melakukan pelanggaran syariat Islam.

Juru bicara Fraksi PPP-PKS Makhyaruddin Yusuf berharap qanun ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat tanpa pandang bulu, bahkan ia meminta agar pejabat yang melakukan jarimah dihukum lebih berat dari masyarakat biasa, hal ini menurutnya penting untuk menunjukkan bahwa pemerntah Aceh benar-benar serius menerapkan syariat Islam di Aceh.

“Ini penting agar masyarakat tidak menilai bahwa hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil saja, sedangkan mereka yang punya jabatan dan punya uang bisa bebas, oleh karena itu kami berharap agar untuk pejabat publik dan aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran harus diperberat hukumannya sepertiga dari yang tertera”ujarnya.

Adapun qanun jinayat yang disahkan DPR Aceh mengatur 10 jarimah masing-masing, Khamar (Minuman keras), Khalwat (Mesum), Maisir (Judi), Ikhtilat (Bermesraan dengan bukan mahram), Zina, Pelecehan seksual, Pemerkosaan, Qadzaf (Menuduh orang berzina tanpa sanggup menghadirkan saksi), Liwath (Gay) dan Musahaqah (Lesbian).

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads