DPRK Agendakan Pengesahan Qanun Pengendalian Menara Telekomunikasi

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menjadwalkan pengesahan tiga rancangan qanun pada Kamis 16 Januari 2014 mendatang.

Ketiga rancangan qanun tersebut masing-masing, Raqan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Raqan retribusi penyediaan dan penyedotan jamban serta Raqan susunan organisasi dan tata kerja badan layanan umum daerah rumah sakit umum Meuraksa kota Banda Aceh.

Hal itu disampaikan wakil ketua DPRK Banda Aceh Razali pada rapat paripurna pembukaan masa persidangan I tahun 2014 di DPRK setempat, Senin (13/01/2014).

Razali mengatakan khusus untuk pengesahan 2 rancangan qanun retribusi diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Banda Aceh. Ia menyebutkan saat ini pemerintah kota Banda Aceh memiliki asset mobil sedot tinja namun belum terkelola dengan baik.

Sementara untuk menara telekomunikasi, diakuinya bukan hanya untuk menambah PAD, melainkan juga untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, DPRK berharap menara telekomunikasi tidak terlalu dekat dengan perumahan warga dan tidak terlalu tinggi.

“Banda Aceh punya beberapa mobil penyedotan tinja tapi belum ada aturan , begitu juga dengan menara telekomunikasi banyak sekali, harus ada aturan semua”ujarnya.

Sementara terkait dengan pengesahan qanun SOTK BLUD rumah sakit umum daerah Meuraksa, diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakat kota Banda Aceh.

Rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang dipimpin wakil ketua DPRK Banda Aceh Razali, turut dihadiri wakil walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduudin Djamal.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads