Sejumlah Parpol Konsultasi Pelaporan Dana Kampanye

Sejumlah partai politik melakukan konsultasi pelaporan dana kampanye ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam beberapa hari terakhir, namun demikian hingga Selasa (17/12/2013) belum ada satu partai pun yang melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanyenya.

Anggota KIP Aceh Junaidi mengatakan KIP Aceh menyiapkan posko konsultasi pelaporan dana kampanye di KIP setempat, hal itu untuk memudahkan partai politik, menurutnya ada sejumlah partai politik yang sudah berkonsultasi tentang tatacara pelaporan dana kampanye, antara lain PKS, Golkar, partai Aceh, PPP, PKB dan Nasdem.

“Kita sudah buka helpdesk, dan dua minggu ini setidaknya ada beberapa partai yang konsultasi dan ada dua partai yang lapor rekening meskipun belum lengkap, yaitu PAN dan PKPI”ujarnya.

Junaidi menambahkan KIP Aceh memberikan batas waktu hingga tanggal 27 Desember bagi partai politik untuk melaporkan penggunaan dan penerimaan dana kampanye, “semua parpol berkewajiban melaporkannya meskipun masih nihil”lanjutnya lagi.

Penerimaan dana kampanye yang wajib dilaporkan seperti penerimaan sumbangan dari perorangan, kelompok, badan hukum maupun perusahaan.

Sementara itu untuk calon anggota DPD, menurutnya sudah ada 12 orang calon yang melaporkan dana awal kampanye dan pembukaan nomor rekening kampanye.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads