KIP Validasi Kertas Surat Suara Pemilu

Dua calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dihapus dari kertas suara yang akan dicetak oleh KIP Aceh, satu orang karena mengundurkan diri dari pencalonan dan satunya lagi karena meninggal dunia.

Hal demikian dikatakan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Junaidi saat menggelar rapat validasi surat suara pemilu anggota legislatif  dan pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) provinsi Aceh tahun 2014 di kantor KIP Setempat, Selasa (17/12/2013) sore.

Junaidi mengatakan bagi calon yang mengundurkan diri atau meninggal setelah 10 Desember namanya akan tetap tertera pada kertas surat suara, menurutnya KIP Aceh akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPPS terkait adanya calon yang sudah meninggal dunia atau mengundurkan diri  pada hari pencoblosan untuk diketahui oleh masyarakat.

“Apabila meninggal dunia diatas 10 Desember atau tidak lagi memenuhi syarat maka namanya tetap muncul karena semua proses sudah selesai, dan ini sudah disetujui semua pimpinan partai politik”lanjutnya.

Junaidi menambahkan validasi suarat suara dihadiri oleh semua perwakilan partai politik dan sudah menyepakti surat suara yang ditawarkan KIP,“Ukuran surat suaranya 52 x 47 cm”tambahnya.

Menurut Junaidi untuk kertas surat suara pemilihan DPRA akan dicantumkan lambang partai, nomor urut partai dan nomor urut caleg perdaerah pemilihan. Sedangkan bagi calon anggota DPD akan ditampilkan foto dan nomor urut calon.

Menurut Junaidi untuk nama caleg juga divalidasi penulisan nama dan gelar, baik gelar akademik, gelar sosial maupun gelar keagamaan. Namun tidak boleh lagi ada penambahan.

“Misalnya ada yang baru pulang haji mau nambah title haji, nah itu sudah nggak bisa” lanjutnya.

Selain itu Junaidi menyebutkan validasi surat suara juga dilakukan di KIP Kabupaten/kota, ia berharap dalam minggu ini seluruh KIP di Aceh sudah menyelesaikan validasi surat suara.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads