MaTA : Mantan Anggota Dewan Tunggak TKI Harusnya Diproses Hukum

Pengembalian dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) yang seharusnya sudah wajib di setor ke kas daerah oleh mantan anggota dewan 2004-2009. Namun hingga saat ini, masih tertunggak sebesar Rp.28,7 Milyar. Dana yang menjadi piutang daerah ini sudah seharusnya menjadi kewajiban pemerintah daerah menagihnya kepada mantan anggota dewan yang belum melunasinya.

Koordinator Advokasi Kebijakan Publik MaTA Hafidh menilai tidak ada itikad baik dari mantan-mantan anggota dewan untuk mengembalikan dana TKI tersebut. Selain itu, pihaknya  juga melihat masih lemahnya pemerintah daerah untuk menagih piutang dana TKI tersebut kepada mantan-mantan wakil rakyat di level provinsi maupun kabupaten/ kota di Aceh.

“Kondisi ini jelas mengakibatkan kerugian daerah akibat belum di kembalikannya dana TKI tersebut”uajrnya.

Hafid menambahkan, MaTA mendukung pihak BPK untuk mengarahkan persoalan tersebut masuk ke ranah hukum, dan mengharapkan kepada Pemerintah daerah untuk berani melaporkan ke aparat penegak hukum mantan-mantan anggota dewan yang belum mengembalikan dana TKI tersebut. Selain itu pula pihak Kejaksaan harus bertindak untuk mengusut masalah piutang daerah yang belum tertagih ini.

“Hal ini menjadi sangat penting mengingat sama sekali tiada itikad baik untuk pengembalian dana TKI yang sudah cukup lama ini oleh para mantan anggota dewan. Kejaksaan harus lebih proaktif mengusut kasus-kasus yang berpotensi besar merugikan keuangan daerah”pungkasnya.

Sementara itu bedasarkan Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 dalam pasal 29A ayat (1) menyebutkan pengembalian dana TKI paling lambat 1 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan sebagai anggota dewan. Selain itu, dipertegas kembali dalam Permendagri nomor 21 tahun 2007 disebutkan dalam pasal 14 ayat (1) telah jelas disebutkan bahwa anggota Dewan yang belum melunasi pengembalian dana TKI harus menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah melalui Sekretaris DPRD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai Anggota DPRD periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2009. Hingga memasuki tahun 2013, ternyata masih cukup banyak yang belum menyetor kembali dana tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads