Fungsi Legislasi DPR Aceh Lemah

Salah satu fungsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yaitu legislasi atau penyusunan rancangan qanun di Aceh.

Hingga kini, dari total 21 judul rancangan qanun prioritas Program Legislasi Aceh (prolega) 2013. Baru 3 qanun yang telah disahkan.

Koordinator Kebijakan Publik Gerak Aceh Isra Safril mengatakan Seharusnya, Fungsi Legislasi itu sebagaimana amanah UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, anggota DPRA bertugas menyusun program legislasi daerah, yang memuat daftar urutan rancangan qanun untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan prioritas setiap tahun anggaran

“Fungsi legislasi DPRA sangat lemah dan terkesan lebih mementingkan kepentingan politis dan kunjungan kerja, dibandingkan fokus dalam penyusunan Qanun”ujarnya.

Isra menambahkan Seharusnya berkaca dari pengalaman penyusunan qanun tahun-tahun sebelumnya, pihak DPRA belum maksimal juga melakukan fungsi legislasi.

Apalagi tahun 2013 yang hingga saat ini dari informasi, baru 3 yang sudah disahkan menjadi qanun. Yaitu, qanun tentang bendera dan lambang Aceh, tentang penanaman modal di Aceh dan tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak serta gas bumi juga penggunaan dana otonomi khusus

Lemahnya fungsi dewan dari sisi legislasi, telah menjadi bukti nyata bahwa DPRA masih belum mampu memberikan sesuatu yang mengembirakan bagi masyarakat Aceh. Padahal setiap penyusunan raqan, ada tim dan akademisi yang dilibatkan. Sehingga jika penyusunan raqan terus molor, maka beban anggaran akan terus membengkat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads