Bawaslu Aceh Terima 4 Laporan Pelanggaran

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Aceh sudah menerima empat laporan pengaduan pelanggaran Pemilu.

Ke empat pelanggaran tersebut sudah diverifikasi dan diproses oleh Bawaslu Provinsi Aceh.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh Asqalani mengatakan ke empat pelanggaran tersebut masing-masing, penolakan berkas caleg Partai Bulan Bintang (PBB) di kabupaten Aceh Timur dan kota Lhokseumawe, yang dilaporkan oleh ketua PBB Aceh ke Bawaslu Aceh, setelah dilakukan verifikasi, ternyata  Partai Bulan Bintang (PBB) di kedua daerah tersebut terlambat melakukan pendaftaran, sehingga ditolak oleh KIP. Sehingga Bawaslu menganggap laporan tersebut bukan sebagai pelanggaran. Kemudian Bawaslu juga menerima laporan pelanggaran kode etik oleh komisoner KIP Kabupaten Nagan raya, namun kasus itu tidak bisa ditindaklajuti oleh Bawaslu Aceh.

“ ini bukan pelanggaran karena PBB yang tidak memenuhi syarat untuk mendaftar dan yang bersangkutan mengakui mendaftar melewati batas waktu”lanjutnya.

Asqalani menambahkan kasus selanjutnya adalah kasus penolakan pencalonan calon anggota DPD atas nama Abu Muakhir, yang bersangkutan ditolak pendaftarannya oleh KIP Aceh karena tidak melakukan rekapitulasi berkas perkebuapten-kota, perkecamatan dan perdesa, “Bawaslu sudah melakukan verifikasi dan menyatakan tindakan KIP menolak pencalonan Abu Muakhir sudah tepat”lanjutnya lagi.

Laporan lain yang diterima oleh Bawaslu Aceh adalah laporan dari partai Gerindra, terkait dengan pendaftaran Bakal Caleg di Kota Sabang, dimana Gerindra melakukan pendaftaran dengan menggunakan Fax, padahal sesuai aturan pendaftaran caleg harus dilakukan sendiri oleh Ketua partai ke KIP setempat. Sehingga bawaslu menilai hal itu tidak termasuk pelanggaran.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads