Tarif Parkir di Banda Aceh Naik 100 Persen

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Dinas Perhubungan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat pengguna jasa parkir tepi jalan umum.

Hal itu menyusul adanya penyesuaian tarif parkir baru, dimana parkir kendaraan roda dua dan roda empat dinyatakan Naik 100 persen sejak 1 Maret 2013.

Tarif kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp. 500 menjadi Rp. 1000, dan kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp. 1000 menjadi Rp. 2000.

Wakil ketua Komisi A DPRK Banda Aceh Surya Mutiara Mengatakan kenaikan tarif parkir juga harus dibarengi dengan penambahan PAD dari sektor Perparkiran, menurutnya tahun 2012 PAD dari parkir senilai Rp. 2,5 Milyar, dengan naiknya parkir 100 persen maka PAD nya juga harus naik 100 persen menjadi Rp. 5 Milyar. Namun diakui Surya dalam APBK 2013 target PAD sektor parkir masih Rp.2,8 Milyar, karena pada saat pembahasan APBK 2013, tarif parkir belum ada kenaikan.

“ini menjadi tarif yang terbesar di Indonesia, nah kita berharap harus ada pelayanan yang terbaik kepada warga kota, tari meningkat harus dibarengi dengan pelayanan yang lebih baik”ujar politisi dari fraksi PKS itu.

Surya menambahkan pihak dinas perhubungan selaku pengelola parkir dikota Banda Aceh harus membekali juru parkir dengan karcis, sehingga pemasukan dari sektor parkir bisa dihitung sesuai dengan jumlah karcis yang dikeluarkan. “jadi tidak boleh membayar lapak lagi, seperti saat ini, tapi harus disesuaikan dengan karcis yang keluar disatu titik”Lanjutnya lagi.

Selain itu menurut Surya setoran parkir yang diterima setiap harinya harus di setor ke kas daerah, hal itu untuk menghindari terjadinya kebocoran.

Kepada juru parkir, Surya berharap agar mengatur kendaraan dengan baik sehingga tidak menimbulkan kemacetan, selain itu ia mengingatkan agar juru parkir bertanggungjawab terhadap kendaraan masyarakat serta memberikan karcis bagi setiap pemiliki kendaraan.

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads