Komisioner KIP Aceh Harus Standar Aceh

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta DPR Aceh untuk merekrut calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) harus memenuhi standar KPU.

Hal tersebut disampaikan KPU saat menerima kunjungan komisi A DPR Aceh beberapa waktu lalu.

Menanggapi permintaan KPU tersebut, Komisi A DPR Aceh juga berharapĀ  anggota KIP Aceh kedepan lulus sesuai dengan standar Aceh.

Wakil ketua komisi A DPR Aceh Nurzahri mengatakan Aceh memiliki banyak kekhususan, sehingga anggota KIP Aceh selain memahami regulasi secara nasional, juga harus memahami regulasi yang ada di Aceh misalnya UUPA dan qanun-qanun Aceh serta adanya partai lokal di Aceh.

ā€œkeianginan kita komisi A KIP nanti harus lulus sesuai dengan standar Aceh, kalau standar nasional mereka harus memahami pilpres dan pileg, nah kalau standar aceh kita kan memiliki cara pilkada yang berbedaā€lanjutnya.

Nurzahri menambahkan KPU pusat sendiri telah menetapkan jadwal perekrutan KPUD diseluruh Indonesia, namun Aceh sudah duluan memulai dengan membentuk tim seleksi calon anggota KIP.

Sementara itu saat ini proses perekrutan calon anggota KIP Aceh sedang berlangsung, pihak panitia seleksi calon anggota KIP Aceh membuka pendaftaran hingga hariĀ  Jumā€™at tanggal 15 Februari 2013 mendatang bertempat di gedung DPR Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads