Pemira Illegal Terjadi di IAIN Ar Raniry

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Solidaritas Aksi Layanan Masyarakat (SALaM) menilai keputusan Komisi Independen Pemilihan Raya (KIPR) melakukan Pemilihan Raya (Pemira) IAIN Ar-Raniry tanpa mengindahkan keputusan Rektor merupakan suatu bentuk pembangkangan yang harus mendapat sangsi tegas dari pihak Rektorat.

Sekretaris Jendral UKM SALaM IAIN Ar Raniry Banda Aceh, Ade Ihsan Kamil menjelaskan Lembaga yang melaksanakan Kedaulatan yang diberikan, yaitu MPMI. Lembaga tersebut tidak memiliki ketentuan hukum yang sah pada saat ini. Karena pada tahun lalu lembaga tersebut telah dibekukan dengan alasan pembangkangan terhadap keputusan Rektorat. 

”Tahun ini kejadian tersebut kembali terulang. Akan tetapi, pembangkangan yang dilakukan oleh pihak MPMI serta KIPR sebagai pelaksana Pemira telah melampaui batas,” ungkapnya.

Ade menambahkan namun yang terjadi malah diluar perkiraan semua pihak. Pada tanggal 8 januari 2010, pihak KIPR yang mendapatkan amanah dari lembaga cacat hukum (MPMI) melaksanakan PEMIRA. Padahal pada tanggal 7 Januari 2010, pihak Rektorat telah mengirimkan surat kepada KIPR supaya tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan PEMIRA. 

”Malah yang lebih parah lagi bahwa Pihak KIPR telah mengirimkan Press Release ke media Serambi Indonesia terkait terpilihnya salah satu mahasiswa IAIN menjadi Presiden Mahasiswa Periode ini,” ujarnya.

Menurut Ade Ihsan tindakan tersebut dapat meruntuhkan subtansi, struktur serta kultural sistem demokrasi mahasiswa dan dapat berakibat pada hancurnya budaya berorganisasi mahasiswa IAIN.

”Kami mendesak Presiden Mahasiswa incumbent supaya dapat mengkomunikasikan kepada pihak Rektorat untuk mengambil tindakan tegas atas penghinaan yang dilakukan oleh Pihak-pihak yang tidak mengindahkan seruan Pengambil Kebijakan tertinggi atau Rektor IAIN Ar-raniry,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta Agar Pihak Rektorat mengeluarkan seruan tertulis yang ditujukan kepada seluruh mahasiswa IAIN Ar-Raniry bahwa PEMIRA yang dilakukan oleh pihak-pihak pembangkang adalah ilegal serta mendesak MPMF dan BEMAF sebagai Lembaga Organisasi tingkat dua di IAIN Ar-Raniry agar mengambil kebijakan konkrit atas kejadian tersebut berupa pembentukan TIM Adhoc untuk perumusan UU KBMI Ar-Raniry sebagai UU tertinggi Organisasi Mahasiswa di IAIN Ar – Raniry. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads