Kekerasan Terhadap Guru Mencapai 32 Kasus

Aksi kekerasan terhadap guru masih menjadi ancaman. Hal itu terlihat masih tingginya aksi kekerasan terhadap guru sepanjang tahun 2010 lalu. Di mana, tercatat 32 aksi kekerasan terhadap pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh, Ramli Rasyid menyatakan sejauh kepastian hukum dan belum hilangnya orogansi perorangan terhadap guru, maka aksi kekerasan terhadap guru ini disinyalir masih menjadi ancaman di tahun 2011 ini. Diungkapkan, dari 32 kasus kekerasan yang dialami tenaga pendidik selama 2010, sebanyak tiga kasus berlanjut hingga ke meja hijau, sedangkan selebihnya diselesaikan secara kekeluargaan, setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak termasuk PGRI.

“Salah satu kasus yang masih dalam proses hukum yakni kasus Guru SD 1 Lampeunerut Irham Mahmud, yang kini masih dalam proses banding,” katanya.

Ramli mengharapkan pemerintah perlu memberikan advokasi secara berlebih kepada guru. Sebab, dalam pasal 30 pada UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dikatakan, pemerintah berhak memberikan perlindungan dan advokasi kepada guru.

Dalam Pasal 39 UU No 14/2005 tentang guru dan dosen dijelaskan bahwa perlindungan yang merupakan hak guru meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Merupakan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan atau satuan pendidikan untuk memberikan perlindungan tersebut.

“Perlindungan terhadap guru akan berjalan optimal jika masing-masing pemangku pendidikan menyadari hal itu,” tegas Ramli.

Dijelaskan dalam Pasal 39 UU No 14/2005 tentang guru dan dosen, guru berhak mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

“Karenanya, PGRI mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan perundangan untuk memberikan perlindungan terhadap guru,” tegas Ramli sembari menambahkan usulan ini sebenarnya sudah didengungkan beberapa tahun silam oleh PGRI se Indonesia.

Dikatakan, sejauh ini sejumlah kabupaten/kota di Aceh sudah mulai membentuk dan melakukan advokasi terhadap guru, seperti yang dilakukan Kabupaten Aceh Besar. Hendaknya upaya tenaga pendidik ini tidak saja catatan diatas kertas belaka, namun harus bisa direalisasikan. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads