GeRAK Evaluasi Eksekutif dan Legislatif

Di akhir tahun 2010 ini Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh kembali melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Dari hasil evaluasi GeRAK Aceh kembali menyoroti alokasi dana kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh sebesar 68 Miliar pertahun yang tidak adanya audit, selain itu juga indikasi masih adanya dana aspirasi anggota DPR Aceh sebesar Rp 5 Miliar per anggota dewan.

Kepala Divisi Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik, Isra Safril mengatakan selama tahun 2010 ada beberapa kebijakan yang juga patut diberikan apresiasi seperti pogram JKA, pogram BKPG pogram beasiswa, dan pembangunan rumah kaum dhuafa.

“Kita lihat belum ada hasil yang signifikan termasuk dari sejumlah pogram yang poluplis seperti JKA dan BKPG, begitu juga DPR mereka juga belum menghasilkan qanun alias mandul,” katanya.

Sementara itu untuk DPR Aceh setelah setahun dilantik, hingga kini belum satupun qanun yang disahkan, menurutnya ada sekitar 21 qanun prioritas dari total 83 qanun yang telah disahkan oleh DPRA hingga kini belum ada satupun yang disahkan. Selain itu hampir setahun terakhir salah satu kursi Wakil Ketua DPRA masih kosong dan mengalami polemik karena adanya perbedaan penggunaan antara UU No 11 tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dengan UU No 27 Tahun 2009 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads