Catatan Akhir Tahun PRA

Rancangan Qanun Wali Nanggroe dan Judicial Review undang – undang Pemerintah Aceh terkait calon independent menjadi catatan akhir tahun dari Partai Rakyat Aceh. Sekretaris Jendral Partai Rakyat Aceh, Thamren Ananda mengatakan calon indepednen dalam Pilkada pertama sekali diperkenalkan Aceh pada Pilkada Aceh tahun 2006, namun sayangnya ketika daerah lain sudah menerapkan calon indepdnen, Aceh justru tidak bisa lagi menerapkannya karena dijegal oleh UUPA.

“Yang anehnya kita sebagai pelapor calon indepden hanya bisa sekali bisa menerapkannya karena sesuai UUPA, walaupun ada pihak yang sudah melakukan judicial review terkait calon indepednen,” katanya.

Menurut jadwal di mahkamah konstitusi pleno pengucapan putusan akan dilangsungkan MK pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2010. Thamren menambahkan draft qanun wali naggroe yang akan dibahas oleh DPR Aceh juga telah melahirkan kontroversi ditengah masyarakat, hal itu karena wewenang wali naggroe yang sangat besar sampai pada membubarkan parlemen dan memberhentikan Gubernur.

Sementara itu ketua Partai Aceh Aman Sejahtra (PAAS), Ghazali Abbas Adan mengatakan pemerintahan sekarang lebih brutal dari pada orde baru, dimana keadilan dan HAM tidak dipedulikan oleh pemerintah.

“Sekarang kita berada pada neo orde baru plus, demokrasi tidak ada, tidak ada keadilan, saya pernah dilempar ketika ceramah, dulu itu tidak pernah, di Aceh yang menjalankan syariat Islam saya dilempar lagi ceramah, tidak bisa lagi kita bicara yang betul,” katanya.

Sementara itu Nizar Abdurani dari Walhi Aceh mengatakan dalam catatan akhir tahun PRA tidak sedikit pun disentuh masalah lingkungan, padahal selama tahun 2010 permasalahan lingkungan juga menjadi sesuatu hal yang menakutkan. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads