Bebaskan Tapol Napol Aceh

Salman Iqbal – Antero 

Ketua Komisi A DPR Aceh, Adnan Beuransyah menegaskan tapol napol yang kini masih ditahan diluar Aceh harus segera dibebaskan tanpa syarat. Hal itu dikatakan Adnan menanggapi pernyataan TIM pemantau UUPA yang menyatakan telah menemui Mentri Hukum Dan HAM untuk meminta keringanan hukuman bagi Tapol Napol Aceh, menurut Adnan yang perlu dilakukan pemerintah sekarang bukanlah meringankan hukuman tetapi memberikan pembebasan tanpa syarat.

Adnan mengatakan ke empat Tapol/Napol Aceh yang masih ditahan di luar Aceh murni keterlibatannya dengan kegiatan GAM bukan kriminal sehingga sesuai dengan MoU Helsinki harus di bebaskan tanpa syarat. “Ismuhadi, Irwansyah, Ibrahim dan Hamdani mereka dianggap kriminalitas, tapi dari dokumen yang kami pelajari semuanya ada hubungan keterlibatan dengan kegiatan GAM jadi mereka harus serta merta dibebaskan, bukan pengurangan hukuman” tegasnya.

Para Tapol/Napol Aceh tersebut telah 10 tahun menjalani hukuman di penjara. Ismuhadi saat ini mendekam di LP Cipinang, sedangkan Ibrahim dan Irwan ditahan di rutan Cipinang. sedangkan Hamadani ditahan di Medan, Sumatera utara.

http://radioantero.net/savedeposit/audio/juli 10/28072010_SALMAN_BEBASKAN TAPOL NAPOL ACEH.mp3


 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads